Bawaslu Mengadakan Rapat Koordinasi Netralitas TNI, POLRI, ASN Dan Kepala Desa
rohil,(potretnusantaranews) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil adakan kegiatan acara rapat koordinasi netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, serta perangkat desa dan kelurahan menjelang Pilkada serentak tahun 2024.di Gedung Misran Rais, kamis ( 31/10/2024)
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa netralitas ASN dan aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"Bawaslu dibentuk untuk mengemban tugas mulia, yakni memastikan pemilu berjalan dengan adil dan netral. Netralitas adalah prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap ASN, TNI, dan Polri. Jika terjadi pelanggaran netralitas, maka sanksinya dapat berupa administratif maupun pidana,” ujar Alnofrizal.
Lanjutnya Ia menekankan bahwa ketidaknetralan ASN atau aparat tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap psikologis pegawai yang bersangkutan, karier, dan reputasi mereka di mata publik.
“Mari kita semua menjaga netralitas ini, karena tekanan psikologis akibat ketidaknetralan bisa berdampak buruk bagi diri kita sendiri,” ungkapnya.
Persamaan dalam Sambutanya Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyoroti peran kepolisian dalam memastikan netralitas dan keamanan selama pemilu.
“Kami dari kepolisian memiliki tugas penting untuk mengantisipasi, menetralisir, dan menyaring setiap potensi pelanggaran dalam menjaga netralitas ASN dan perangkat desa, khususnya camat, lurah, kepala desa, serta anggota Polri. Harapan saya, seluruh kepala daerah maupun perangkat desa bersikap bijak dalam menjaga kerukunan masyarakat, sehingga tidak ada konflik selama proses pemilu berlangsung,” jelasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya pemimpin untuk menjaga kedamaian dan merangkul seluruh lapisan masyarakat agar tidak terprovokasi. “Jangan sampai konflik di antara kepala desa atau camat memengaruhi masyarakat, kita harus membangun kebersamaan dalam mengawal pesta demokrasi ini,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Plt. Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, menyampaikan ucapan terima kasih kepada camat, kepala desa, dan perangkat desa yang hadir untuk mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas. “Saya mengapresiasi kehadiran bapak dan ibu sekalian, ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun ini. Mari kita pastikan ASN di Rokan Hilir tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan yang mendukung salah satu calon,” ungkapnya
Plt. Bupati juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merusak citra pemerintahan. “Kami tidak ingin mendengar ada ASN yang hadir dalam kampanye atau menunjukkan dukungan pada calon tertentu. Kepercayaan masyarakat kepada ASN harus tetap terjaga, dan saya yakin bapak ibu dapat memegang amanah netralitas ini,” tuturnya
Dimana Sambutan Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam menjaga netralitas selama pemilu. “Acara ini kami selenggarakan untuk mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN dan perangkat desa dalam proses pemilihan. Kita perlu memahami aturan dan konsekuensinya,” jelas Zubaidah.
Lanjutnya bahwa ada tiga institusi yang menangani pelanggaran Pilkada, yakni Bawaslu, penegak hukum, dan kejaksaan. Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 63 laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah diterima sejauh ini.
“Pelanggaran dapat berupa keterlibatan dalam kampanye atau sekadar kehadiran di acara yang berkaitan dengan salah satu calon. Satu foto atau bukti dokumentasi bisa cukup untuk menindak pelanggaran tersebut. Kami menghimbau semua ASN untuk menjaga jarak dari kegiatan politik praktis,” tambah Zubaidah.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh ASN, TNI, dan Polri di Rokan Hilir untuk berkomitmen menjaga integritas dan tidak memihak dalam pemilu, demi menciptakan pemilu yang adil, damai, dan aman. mengakhiri sambutan, dilanjutkan Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah membuka acara secara resmi dengan memukul gong, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Dalam kegiatan ini, disampaikan peraturan perundangan (bs)
Posting Komentar